Rabu, 14 Mei 2014

Ungkapan Pro-Kontra Intelijen

Dalam tulisan saya kali ini saya ingin memperlihatkan bagaimana pandangan masyarakat yang tercermin dari ungkapan-ungkapan yang bersifat kontra maupun pro terhadap lembaga intelijen. Hal ini perlu untuk sahabat Blog I-I pahami secara makna bahwa betapapun lembaga intelijen melaksanakan fungsinya dengan baik dalam kerangka good governance akan tetap ada individu atau kelompok orang yang melihatnya secara negatif. Hal itu jangan dijadikan sebagai pengecil hati melainkan sebagai cambukan untuk meningkatkan profesionalisme dan standar kode etik yang direstui oleh rakyat, bangsa, dan negara yang mendapatkan keuntungan terbesar dari keberadaan lembaga intelijen.

Berikut ini Pro-Kontra mengenai lembaga intelijen yang diambil dunia Barat khususnya Amerika Serikat:

Ungkapan yang kontra terhadap lembaga intelijen:

Intelligence agencies keep things secret because they often violate the rule of law or of good behavior. (Julian Assangewhistleblower website WikiLeaks)

Lembaga-lembaga intelijen merahasiakan berbagai hal karena mereka seringkali melanggar hukum dari keluar dari perilaku yang baik.

Ungkapan yang pro terhadap lembaga intelijen:

Well look, CIA is an agency that has to collect intelligence, do operations. We have to take risks and it's important that we take risks and that we know that we have the support of the government and we have the support of the American people in what we're doing. (Leon Panetta - Mantan Direktur CIA)

Nah lihatlah, CIA adalah lembaga yang harus mengumpulkan intelijen, melakukan operasi-operasi. Kami harus mengambil risiko dan itu penting bahwa kami mengambil risiko tersebut dan bahwa kami tahu bahwa kami memiliki dukungan dari pemerintah dan kami mendapat dukungan dari rakyat Amerika dalam apa yang kami lakukan.

Analisa
Perhatikan bagaimana tuduhan sepihak Julian Assange yang tidak 100% benar atau 100% salah, namun secara hakikat mereduksi makna kerahasiaan yang menurut Assange disebabkan oleh pelanggaran hukum dan perilaku buruk lembaga intelijen. Padahal tujuan dari kerahasiaan adalah untuk melindungi kepentingan bangsa dan negara. Assange membocorkan rahasia negara AS dan menjustifikasi perbuatannya tersebut dengan menuduh lembaga intelijen sebagai pelanggar hukum dan berperilaku buruk. Tuduhan tersebut sebenarnya tidak hanya kepada lembaga-lembaga intelijen di AS, melainkan seluruh negara/seluruh dunia, karena kerahasiaan adalah prinsip kerja dalam dunia intelijen. Apabila tidak rahasia maka bukan lagi intelijen, melainkan diplomasi, berita wartawan, atau pengumuman resmi. Letak pelanggaran hukum yang dikemukakan Assange juga tidak jelas apakah hukum dalam negeri, hukum internasional, atau hukum negara lain. Semua operasi spionase adalah melanggar hukum di negara operasi itu dilakukan sehingga akan berdampak pada penangkapan, pengusiran atau persona non-grata bagi mereka yang memiliki kekebalan diplomatik. Hukum internasional sendiri tidak secara khusus mengatur masalah kegiatan lembaga intelijen. Dalam berbagai kasus yang terjadi ada semacam kebiasaan dimana apabila ketahuan akan disangkal sebagai kegiatan negara dan apabila tidak ketahuan berarti suatu sukses operasi.

Selain itu, dunia modern khususnya paska perang dingin semakin berkembang dimana kerjasama antar lembaga intelijen telah mengurangi level kegiatan spionase antar negara yang bersahabat dengan pengecualian operasi internasional NSA bersama Inggris, Australia, New Zealand dan Kanada yang menghebohkan dengan program PRISM belum lama ini. Walaupun Presiden Obama menyatakan akan menghentikan kegiatan tersebut, namun bagi negara-negara yang belum memiliki teknologi tinggi sangat sulit untuk membuktikan janji Presiden Obama tersebut.

Apa yang dinyatakan Assange hanyalah sebuah propaganda pembenaran pembocoran rahasia AS yang diancam hukuman berat dalam hukum positif di AS. Sebagaimana kita lihat dalam fakta-fakta wikileaks, sebagian besar bukanlah operasi klandestin sebagaimana standar covert action CIA, melainkan lebih sebagai informasi diplomatik yang disalurkan melalui Kementerian Luar Negeri AS (State Department). Informasi tersebut merupakan kebiasaan laporan yang dilakukan oleh seluruh diplomat di luar negeri untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada negara masing-masing. Analisa yang ada dalam laporan tersebut juga belum tentu mencerminkan sikap negara, seringkali merupakan analisa diplomat atau mungkin juga intel-diplomat yang perlu melalui sejumlah verifikasi analisa bertingkat untuk sampai pada pengambil kebijakan di negara masing-masing.

Apa yang dinyatakan Assange juga ada benarnya karena kegiatan intelijen yang berdasarkan prinsip kerahasiaan cenderung melanggar hukum. Namun 90% kegiatan intelijen adalah sesuai hukum yakni diperoleh melalui informasi terbuka (open source), perbedaan adalah pada daya analisa yang berdasarkan pada kepentingan strategis suatu negara. Sehingga akan ada 10% kegiatan operasi yang cenderung "melanggar hukum" misalnya hukum privasi individu di Barat, hukum positif negara lain karena mencuri rahasia, hukum subversi negara lain karena mengganggu kedaulatan negara, dst. Hal ini sudah berlangsung ribuan tahun sejak manusia mengorganisasi dirinya dalam suatu kebangsaan atau negara, kerajaan, dll. Artinya tidak ada yang baru dalam melabelkan lembaga intelijen secara negatif.

Kepada segenap sahabat Blog I-I, yang diperlukan oleh intelijen Indonesia adalah peningkatan skill yang diiringi dengan profesionalisme dan nasionalisme yang tinggi, dimana pengorbanan anda tidak akan sia-sia. Selain itu, ingatlah selalu akan tujuan yang mulia bagi keselamatan bangsa sehingga anda akan terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan skill anda untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang justru akan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Lalu bagaimana dengan pendapat Leon Panetta?
Suatu pernyataan datar yang sangat baik, karena tidak agresif dan tidak juga defensif, melainkan suatu fakta berlandaskan pada keyakinan tentang fungsi lembaga intelijen yakni mengumpulkan informasi intelijen dan melakukan operasi-operasi. Hanya lembaga intelijen yang mengambil resiko baik pada saat perang maupun damai, dan pengambilan resiko tersebut sangat penting bagi negara maupun rakyat. Apa yang dimaksud dengan mengambil resiko tentu juga terkait dengan pelanggaran hukum negara lain yang dapat berakibat fatal kematian agen intelijen atau terbongkarnya suatu operasi. Resiko yang ditanggung juga sebagai kambing hitam dari berbagai persoalan yang dihadapi suatu negara, misalnya bila gagal mendeteksi dianggap kecolongan, bila terbongkar dianggap bodoh, dan menimbulkan kesalahpahaman atau kekeliruan kebijakan dianggap sebagai sumber bencana. Namun sahabat Blog I-I jangan kaget, bila berhasil hampir tidak ada pihak yang membicarakannya di publik.

Keyakinan lembaga intelijen dalam menempuh atau mengambil resiko adalah berdasarkan pada dukungan dari pemerintah dan rakyat, sehingga "apapun" yang dilakukan oleh lembaga intelijen bukanlah untuk kepentingan lembaga, melainkan untuk kepentingan negara dan bangsa yang diamanatkan oleh pimpinan negara. Kata apapun saya beri tanda kutip karena tidak jarang terjadi penyalahgunaan hak khusus dan dukungan terhadap intelijen oleh oknum yang bekerja di lembaga intelijen. Deteksi terhadap oknum yang memanfaatkan posisi dan aksesnya terhadap informasi tersebut perlu menjadi perhatian lembaga intelijen untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya insiden yang merugikan lembaga intelijen.

Dengan memahami fungsi lembaga intelijen yang didukung oleh pemerintah dan rakyat, tentunya sahabat-sahabat Blog I-I yang berkecimpung di dunia intelijen harus memiliki keyakinan yang kuat bahwa pekerjaan anda sangat mulia dan legitimate. Namun anda juga jangan sekali-sekali tergoda untuk memanfaatkan posisi dan akses anda untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang akan menodai nama baik lembaga intelijen. Pastikan bahwa semua kegiatan pengumpulan informasi dan operasi yang anda lakukan adalah berdasarkan pada garis besar kebijakan organisasi untuk kepentingan negara dan bangsa.

Sekian, semoga bermanfaat.
Salam Intelijen
Senopati Wirang